Minggu, 02 Oktober 2011

Berkas tambahan untuk INPASSING Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Kab. Karawang

Berdasarkan hasil rapat dengan Kasi Ketenagaan Mapenda Kanwil Jabar, Bahwa berkas inpassing harus dilengkapi dengan :
1. Photo Copy Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai guru dari Yayasan semenjak awal sampai tahun sekarang dibuat tiap tahun (Legalisir basah)
2. Surat Keterangan mengajar dari Kepala Madrasah yang isinya pernyataan kepala Madrasah tentang guru tersebut telah mengajar dari semenjak awal sd. sekarang tanpa berhenti.

Berkas tersebut dimasukan ke dalam 1 map untuk 1 Madrasah dan diberi nama madrasah dan urutan peserta sesuai dalam lampiran

Warna Map
Untuk RA  =  Merah    MI  =   Kuning   MTs  = Hujau    MA  =  Biru


Berkas paling lambat diterima Tanggal 5 Oktober 2011Berkas tambahan untuk inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

3 komentar:

  1. assalamu'alaikum, wr.wb
    pak haji untuk peserta inpassing yang sedang mengikuti diklat sertivikasi, apakah masih harus mengikuti persyaratan inpassing?

    BalasHapus
  2. assalamu 'alaikum,wr.wb
    pak haji untuk peserta inpassing yang belum mengirimkan data tambahan inpassing,masih ada waktu tidak?

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus