Berdasarkan hasil rapat dengan Kasi Ketenagaan Mapenda Kanwil Jabar, Bahwa berkas inpassing harus dilengkapi dengan :
1. Photo Copy Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai guru dari Yayasan semenjak awal sampai tahun sekarang dibuat tiap tahun (Legalisir basah)
2. Surat Keterangan mengajar dari Kepala Madrasah yang isinya pernyataan kepala Madrasah tentang guru tersebut telah mengajar dari semenjak awal sd. sekarang tanpa berhenti.
Berkas tersebut dimasukan ke dalam 1 map untuk 1 Madrasah dan diberi nama madrasah dan urutan peserta sesuai dalam lampiran
Warna Map
Untuk RA = Merah MI = Kuning MTs = Hujau MA = Biru
Berkas paling lambat diterima Tanggal 5 Oktober 2011Berkas tambahan untuk inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
assalamu'alaikum, wr.wb
BalasHapuspak haji untuk peserta inpassing yang sedang mengikuti diklat sertivikasi, apakah masih harus mengikuti persyaratan inpassing?
assalamu 'alaikum,wr.wb
BalasHapuspak haji untuk peserta inpassing yang belum mengirimkan data tambahan inpassing,masih ada waktu tidak?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus