Kamis, 14 Juli 2011

Panduanan Web Guru

Web ini adalah sarana share bagi guru-guru di Indonesia, dengan adanya web ini diharapkan terjadi perubahan paradigma pedagogik sehingga kompetensi guru menjadi dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Selamat menikmati panduan web guru : PANDUAN WEB GURU

Rabu, 13 Juli 2011

FORM APLIKASI INPASSING GURU BUKAN PNS KEMENAG KARAWANG

Karawang, 13 Juli 2011


 SURAT EDARAN
NOMOR : SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tecitang Guru dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Angka Kreditnya, pelaksanaan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut inpassing GBPNS tersebut di lingkungan Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
  1. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negri Sipil. Penetapan inpassing ini tidak mengubah status guru yang bersangkutan menjadi CPNS/PNS dan tidak terkait dengan rekruitmen CPNS/PNS.
  2. Inpassing GBPNS dilal:sanakan dalam rangka pembinaan, perlindungari, dan tertib adminsitrasi untuk mewujudkan guru profesional yang dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya serta memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Persyaratan dasar, tata cara, jenjang jabatan fungsional, thin prosodur pengusulan penetapan inpassing GBPNS mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan yang diterbitkan bersama antara Direktx Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
  4. Dalam hal persyaratan, GBPNS yang tidak memiliki ijazah S-1/D-4, tetapi telah memiliki sertifikat pendidik dapat mergajukan usulan dan ditetapkan inpassing jabatan fungsionalnya.
  5. Dalam hal prosedur pengusulan inpassing GBPNS, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Un Kepala Bidang/Pembimas terkait yang menangani pembinaan guru menilai usulan untuk penetapan jabatan fungsional Guru Madya dan Guru Dewasa; Direktorat yang menangani pembinaan guru pada Direktorat Jenderal terkait menilai usulan untuk penetapan Guru Pembina. Hasil penilaian tersebut disampaikari pihak terkait dengan format sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan.
  6. Usulan penetapan inpassing jabatan fungsional GBPNS ke Direktorat yang menangani pembinaan guru pada Direktorat Jenderal terkait disampaikan dan telah diterima paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2011 dan usulan penetapan inpassing GBPNS ke Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 November 2011. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan menetapkan jadwal pelaksanaan inpassing GBPNS di daerah masing-masing dan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan di Direktorat dan Biro Kepegawaian.
  7. Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing, jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan sebagai berikut:
    • Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri, Agama untuk jabatan fungsional Guru Pembina; 
    • Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Dewasa; 
    • Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya.
  8. Jabatan fungsional yang dimiliki dan angka kredit yang diperoieh oleh GBPNS melalui inpassing sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama sebagai guru pegawai negeri sipil.
  9. Direktorat Jenderal terkait, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diharapkan segera mengambil Iangkah-Iangkah yang diperlukan untuk pelaksanaan it passing GBPNS dengan melakukan sosialisasi, membentuk tim pelaksana/penilai, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
  10. Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal terkait, bersama Inspektorat Jenderal memantau penetapan inpassing GBPNS agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Batas Pengumpulan Form Tanggal 20 Juli 2011 Jam 15.00 WIB di Kantor MAPENDA KARAWANG dalam bentuk SOFTCOPY CD.
Silahkan UNDUH data berikut : FORM APLIKASI  INPASSING GBPNS JABAR

SELAMAT TAHUN AJARAN BARU 2011/2012